Seperti diketahui, tindakan asusila berupa pemerkosaan yang dilakukan oleh HW terhadap 14 santriwati di bawah umur di Pesantren Manarul Huda Antapani, mendapat perhatian publik.
Pasalnya pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak dan perempuan, justru menjadi tempat HW untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan mengiming-imingi para korban dengan berbagai janji.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, Agus Mujoko dalam surat dakwaannya pada Rabu 8 Desember 2021 menyebut, aksi biadab HW telah berlangsung selama 5 tahun, yakni mulai tahun 2016 hingga 2021 dan dilakukan di beberapa tempat di Bandung.
Kini, pelaku ditahan di di Rutan Kelas I Bandung dengan status tahanan titipan Pengadilan Negeri Bandung.***