SAH! Cukai Rokok Mulai 1 Januari Naik 12 Persen

- 15 Desember 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi cukai rokok naik
Ilustrasi cukai rokok naik /pixabay

Baca Juga: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Amerika Serikat Capai 800.000

Namun rencana tersebut dilaksanakan bukan tanpa pertimbangan. Menurut Sri Mulyani, kenaikan tersebut pun juga turut mempertimbangkan aspek lain secara menyeluruh.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” tambahnya.

Dalam siaran persnya, kemenkeu menjelaskan bahwa dampak terburuk dari rokok selain berdampak pada kesehatan, juga turut memberikan dampak buruk pada taraf sosial-ekonomi keluarga, khususnya keluarga miskin.

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret 2021 menujukkan, tingkat konsumsi rokok masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan merupakan tertinggi kedua setelah beras.

Baca Juga: Selebgram Cantik Laura Anna Meninggal Dunia, Sahabat dan Selebritas Turut Berduka

Dari total pengeluarannya, konsumsi rokok di perkotaan mencapai 11,9 persen dan 11,24 persen di pedesaan.

Angka tersebut hanya lebih rendah dari konsumsi beras dan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

Berdasarkan hasil kajian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indoneisa, kenaikan 1 persen pengeluaran rumah tangga untuk rokok, juga turut meningkatkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.

Selain berdampak pada perekonomian dan ketahanan, dampak lain yang ditimbulkan dari konsumsi rokok adalah meningkatnya biaya kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x