SAH! Cukai Rokok Mulai 1 Januari Naik 12 Persen

- 15 Desember 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi cukai rokok naik
Ilustrasi cukai rokok naik /pixabay

HALOYOUTH – Per tanggal 1 Januari 2022, Pemerintah menetapkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik sebesar 12 persen.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022. Pada Senin, 13 Desember 2021.

Rencana kenaikan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya penurunan jumlah konsumsi rokok masyarakat, khsusunya bagi anak-anak dan remaja.

Sebab, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar 2018, 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok, dan jumlah ini termasuk tertinggi di kawasan Asia.

Baca Juga: Harta Kekayaan Presiden Jokowi Meningkat Selama Pandemi, Anggota DPR Ini Minta Jokowi Berbagi Tips Agar Kaya

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Kebijakan CHT merupakan bagian dari upaya mencapai target tersebut guna mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus peningkatan produktivitas SDM.

Oleh karenanya rencana kenaikan CHT sebesar 12 persen disetujui oleh Presiden Jokowi dan telah dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian.

“Hari ini bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen,” kata Sri Mulyani dikutip Haloyouth.com dalam situs kemenkeu.go.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x