HALOYOUTH - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda Jawa Barat, Bahar bin Smith kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Proses hukum terhadap Bahar bin Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Ia dilaporkan oleh seseorang yang berinisial TNA karena diduga menyebarkan informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Habib Bahar Segera Ditahan dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kombes Pol Ibrahim Tompo Mengatakan bahwa Bahar bin Smith ditahan sejak hari Senin malam tanggal 3 Januari 2022 usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Ibrahim Tompo dikutip Haloyout dari AntaraNews pada Hari Selasa 4 Januari 2022
Menurutnya, sebelum dilakukan proses penahanan, Bahar bin Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.