Di IKN Nusantara Pemilu Hanya Untuk Tingkat Nasional, Kok Bisa? Seperti Apa Aturanya

- 20 Februari 2022, 20:38 WIB
Kekhususan Ibu Kota Nusantara IKN di Kalimantan
Kekhususan Ibu Kota Nusantara IKN di Kalimantan /Instagram @ibukotanegaraindonesia/Gambar Ibu Kota Negara Indonesia

HALOYOUTH - Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) diatur bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki kedudukan dan kekhususan, diantaranya adalah hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

"Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” bunyi Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)

Sedangkan mengenai penyelenggaraan pemilu di IKN dijelaskan dalam Pasal 13 UU IKN yang berbunyi bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.

Baca Juga: Paling Lambat 15 April, Presiden Joko Widodo Akan Segera Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

“Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD," demikian bunyi pasalnya.

Dengan demikian, seperti termuat dalam Pasal 13 ayat (2) UU IKN, akan terjadi perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara.

"Penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 ayat (2) UU IKN.

Baca Juga: Tiga Mimpi Besar Erick Thohir Tentang BUMN, Salah Satunya Kontribusi Besar Bagi Negara

Sedangkan untuk penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x