Paling Lambat 15 April, Presiden Joko Widodo Akan Segera Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

- 20 Februari 2022, 19:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan segera menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 15 April 2022 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan segera menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 15 April 2022 mendatang. //Instagram/@jokowi

HALOYOUTH - Presiden Joko Widodo akan segera menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebelum tanggal 15 April 2022 mendatang.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022.

Dalam aturan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali menjadi kepala otorita untuk periode selanjutnya dengan masa jabatan yang sama.

Baca Juga: Krisis Ukraina, Menlu China Soroti Ekspansi NATO

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat (3) UU IKN.

Begitu juga sebaliknya, dalam aturan tersebut Presiden mempunyai kewenangan, jika sewaktu-waktu akan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara sebelum masa jabatanya berakhir.

Kepala Otorita IKN Nusantara ini bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara yang juga kewenanganya dipilih oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Hati-hati! Lakukan Penimbunan Minyak Goreng Bisa Kena Pidana, Begini Kata Mabes Polri

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x