Perihal Ceramah Khalid Basalamah Soal Wayang, Polisi Telah Terima Laporan Sandy Tumiwa

- 18 Februari 2022, 22:05 WIB
 Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah. /Tangkapan layar YouTube/ Islam Terkini.

HALOYOUTH - Penyidik Bareskrim Polri telah menerima laporan Sandy Tumiwa, seorang artis dan juga Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila yang melaporkan video isi ceramah Khalid Basalamah dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan penodaan budaya.

Hal itu dikatakan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri bahwa laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.

"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Haloyouth dari PMJNews pada Hari Jumat 18 Februari 2022

Baca Juga: Bangun Sinergitas BUMN dan BUMNU, Erick Thohir dan Gus Yahya Tandatangani Kerja Sama

Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.

Seperti diketahui bahwa Khalid Basalamah tengah menjadi perbincangan publik atas viral isi ceramahnya soal wayang.

Baca Juga: PRMN Jalin Kerjasama Tingkatkan Literasi Digital dengan KNPI Jawa Barat, Siap Targetkan Ribuan Content Creator

Dalam video yang beredar luas, Khalid Basalamah mengatakan agar para pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya, karena menurutnya mengoleksi wayang hukumnya haram.***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah