5. Datangi satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM terdekat.
6. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.
7. Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.
8. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
Baca Juga: Malas Antri Buat SIM di Kantor Satpas Kepolisian? Sekarang Bisa Sambil Rebahan Cuma Lewat Handphone
9. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.***