Prakerja Gelombang 24 Dibuka Sebentar Lagi, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya

- 15 Maret 2022, 19:57 WIB
Screenshot web Prakerja.go.id
Screenshot web Prakerja.go.id /

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Awkarin Disorot Karena Ungkap Kesedihan Diduga Diprank Begini

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika persyaratan sesuai, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran. Berikut alur pendaftaran Prakerja Gelombang 24:

1. Buat Akun Kartu Prakerja

- Masuk ke website Prakerja di www.prakerja.go.id 

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah