- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Awkarin Disorot Karena Ungkap Kesedihan Diduga Diprank Begini
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika persyaratan sesuai, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran. Berikut alur pendaftaran Prakerja Gelombang 24:
1. Buat Akun Kartu Prakerja
- Masuk ke website Prakerja di www.prakerja.go.id