Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria dari Holywings Jadi Kontroversi hingga Dilaporkan Polisi

- 24 Juni 2022, 19:33 WIB
Enam karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka akibat promosi miras gratis, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Enam karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka akibat promosi miras gratis, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. /Pexels.com/Prem Pal Singh Tanwar

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani, Kasus Apa?

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa laporan telah diterima dengan baik.

“Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik dengan Katolik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip Haloyouth.com dari PMJ News.

Setelah laporan diterima, Polres Metro Jakarta Selatan pun akhirnya melakukan penyelidikan terkait promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.

Pihak manajemen dipanggil untuk dimintai keterangan. Ada enam orang dari manajemen Holywings yang diperiksa oleh polisi.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah