Izinnya Resmi Dicabut, Apa Dampak yang Akan Diterima ACT?

- 6 Juli 2022, 21:24 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi /Twitter/@Kemenkopmk

HALOYOUTH - Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Efendi resmi mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Selasa, 5 Juli 2022.

Pencabutan izin tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT itu dilakukan lantaran adanya dugaan penyelewengan donasi umat yang digunakan untuk memperkaya diri.

Baca Juga: Kemenkop UKM dan GoFood Respons Petisi Mahalnya Harga Makanan di Platform Online

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” ucap Muhadjir Efendi sebagaimana dikutip haloyouth.com di laman resmi Kemensos RI pada Rabu, 6 Juli 2022.

Lebih lanjut, sosok yang menggantikan sementara Risma Tri Harini karena sedang menjalani ibadah Haji menyebut, akan ada sanksi lanjutan yang akan diterima oleh ACT.

“Ketentuan sanksi lebih lanjut menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” tambahnya.

Baca Juga: Lama Tak Muncul di Dunia Stand Up, Dzawin Kembali Gelar Show, Kapan Waktunya?

Kasus tersebut menjadi perbincangan publik setelah terbitnya Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat” mengungkap dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x