HALOYOUTH – Baru-baru ini, tiga orang meninggal dunia di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu.
Diketahui, ketiga orang tersebut merupakan pengunjung dan pemandu lagu di Karaoke Ayu Ting Ting.
Mereka bertiga diduga meninggal dunia lantaran overdosis menenggak minuman keras atau miras di Karaoke Ayu Ting Ting.
Dilansir Haloyouth.com dari ANTARA pada Minggu, 10 Juli 2022, tim Reskrim Polres Bengkulu telah menyita barang bukti sejumlah botol kosong bekas miras oplosan yang berada di dekat tempat sampah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Temukan Bukti Kuat, Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Promo Miras Holywings
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar miras oplosan, satu buah ponsel, pakaian, dan uang tunai senilai Rp198 ribu.
Usai kejadian menghebohkan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pun akhirnya menindaklanjuti peristiwa itu.
Pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara waktu operasional Karaoke Ayu Ting Ting tersebut.
Berdasarkan laporan pihak kepolisian, saat ini seseorang yang diduga memasok miras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu sudah ditangkap.
Baca Juga: Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria dari Holywings Jadi Kontroversi hingga Dilaporkan Polisi
Penangkapan itu dilakukan setelah tiga orang meninggal dunia di tempat akibat menenggak miras oplosan.
Diketahui, pelaku berinisial AM ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Penangkapan AM setelah bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.
AKP Welliwanto Malau menyatakan pihaknya melakukan penangkapan pada AM setelah laporan tiga orang meninggal dunia di Karaoke Ayu Ting Ting.
Baca Juga: 2 Bobotoh Meninggal di GBLA, Laga Persib Bandung Vs Persebaya Jadi Sorotan
Dijelaskan Malau, AM mendapatkan dakwaan melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin udaha.
Selain itu, AM juga didakwa menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia.***