HALOYOUTH – Sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyiapkan bantuan sosial.
Bantuan sosial tersebut berupa bantuan subsidi uang (BSU). Kabarnya BSU tersebut akan segera dicairkan.
Adapun besaran BSU yang bisa diterima masyarakat adalah Rp600.000.
Dikutip Haloyouth.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp9,6 triliun untuk BSU.
Baca Juga: Kabar Baik, BSU 2022 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemenaker
Nantinya akan ada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta yang bisa mendapatkan BSU.
Berikut kriteria penerima BSU:
- Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP
- Masuk dalam peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS
- Memiliki gaji paling besar Rp3,5 juta
- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah upah minimum lebih dari Rp3,5 juta maka persyaratan menjadi paling besar sesuai upah minimum kabupaten/kota
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima BSU?