HALOYOUTH – Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan peraturan baru untuk perjalanan KA Antarkota.
Seperti dikutip Haloyouth.com dari SE Nomor 84 Kemenhub Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), para penumpang KA Antarkota diwajibkan untuk melakukan vaksinasi booster.
Kewajiban ini ditujukan untuk para penumpang yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
Untuk kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test/RT-PCR pun saat ini sudah ditiadakan.
Sementara itu, untuk penumpang KA Antarkota yang berusia di bawah 18 tahun sendiri diwajibkan melakukan vaksinasi dosis kedua.
Sama halnya dengan warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Namun untuk penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan untuk melakukan vaksinasi.
Bagi para penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan melakukan vaksinasi dan menunjukkan tes antigen/RT-PCR.