Bawaslu RI Sepakat Kampus Bisa Jadi Tempat Kampanye Politik, Asalkan Begini...

- 22 September 2022, 23:20 WIB
Bawaslu. (pixabay)
Bawaslu. (pixabay) /Bawaslu. (pixabay)/

HALOYOUTH- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan debat merupakan metode kampanye yang logis bisa dilakukan oleh peserta pemilu di kampus universitas atau perguruan tinggi.

Rahmat menyepakati adanya kampanye di kampus dengan metode debat bukan kampanye secara terbuka. Namun, kampanye di kampus masih dilarang sehingga apabila dilakukan harus diawali dengan revisi undang-undang yang berkaitan.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU RI Ajak Sukseskan Kontestasi Politik Ini

"Belum saatnya. Kampanye di kampus masih ada larangan, kalau itu diubah, jenis kampanye apa yang boleh di kampus? Kalau jenis kampanye terbuka itu enggak bisa, kalau debat itu masih memungkinkan," kata Bagja kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 22 September 2022.

Rahmat juga menyatakan, untuk kampanye terbuka di lingkungan kampus tidak bisa dilakukan karena akan menggangu proses pembelajaran bagi para mahasiswa 

"Kalau kampanye terbuka, teman-teman bisa bayangkan di kampus orang membuat selebaran dan sebagainya, itu jadi persoalan. Tapi kalau ada debat di kampus, itu tempatnya," katanya.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Terprovokasi oleh Kepenting Politik Tak Bermanfaat, ini Jadwal dan Tahapan Pemilu Catat!

Meski demikian, Rahmat menyatakan, jika ingin melakukan kampanye di kampus pada pemilu tahun 2024 harus ada revisi undang-undang terkait kepemiluan karena dalam undang-undang kampanye di lingkungan kampus dilarang.

"Namun, sekarang ada larangan di dalam undang-undang. Oleh sebab itu, silakan revisi undang-undangnya, tapi metodenya hanya metode debat. Tidak ada metode lain. Enggak boleh ada pawai partai di kampus, bisa repot kita, bisa enggak belajar mahasiswa," ujar Bagja.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x