• Pelatihan Pratugas/Pembekalan;Senin-Rabu 28-30 November 2022
• Kontrak Kerja; Jumat 1 Desember 2022
• Penempatan/Mulai Bertugas; Jumat 1 Desember 2022.
Tugas pokok dan fungsi PLD berdasaekan Peraturan Menteri Desa, PDTT No.19 Tahun 2022 antara lain.
- Melakukan Pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berlangsung lokal desa.
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari desa yang berkaitan dengan impelemntasi SDGs Desa, kerjasama antar desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID
- Meningkatkan kapastias diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.***
Untuk seluruh tugas ini, PLD Desa akan mendapatkan gaji atau honorarium yang berbeda di setiap Kota/Kabupaten.
Berikut rincian gaji Pendamping Lokal Desa atau PLD 2022 untuk Wilayah Provinsi Aceh.