Inilah Gaji Tenaga Honorer di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah 2023 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Ade
- 1 September 2023, 18:51 WIB
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. /

30. Sulawesi Tenggara
• Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000

31. Maluku
• Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
• Petugas kebersi

32. Maluku Utara
• Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000

33. Papua
• Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 4.185.000

34. Papua Barat
• Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000.***

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x