Inilah Gaji Tenaga Honorer di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah 2023 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Ade
- 1 September 2023, 18:51 WIB
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. /

10. Bangka Belitung
• Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000

11. Banten
• Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000

12. Jawa Barat
• Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000

13. DKI Jakarta
• Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000

14. Jawa Tengah
• Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000

15. DIY Yogyakarta
• Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000

16. Jawa Timur
• Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000

17. Bali
• Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.

18. Nusa Tenggara Barat
• Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000

19. Nusa Tenggara Timur
• Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x