Inilah Gaji Tenaga Honorer di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah 2023 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Ade
- 1 September 2023, 18:51 WIB
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. /

Baca Juga: Inilah Nama-nama Tenaga Kesehatan, Guru dan Teknis di Banten yang Terima SK PPPK Hari Ini

1. Aceh
• Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

2. Sumatera Utara
• Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000

3. Riau
• Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000

4. Kepulauan Riau
• Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000

5. Jambi
• Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000

6. Sumatera Barat
• Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000

7. Sumatera Selatan
• Satpam dan pengemudi: Rp3.911.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000

8. Lampung
• Satpam dan pengemudi: Rp3.09.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000

9. Bengkulu
• Satpam dan pengemudi: Rp2.449.000
• Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x