Daftar Lengkap UMK 2024 di Jawa Timur Terbaru, Cek Masing-masing Kota dan Kabupaten di Sini!

- 1 Desember 2023, 23:39 WIB
Ilustrasi UMK di Jawa Timur terbaru 2024
Ilustrasi UMK di Jawa Timur terbaru 2024 /Image by Sewupari Studio from Pixabay /

HALOYOUTH - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Pulau Jawa telah ditetapkan.

Hal tersebut ditetapkan mengacu dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Walaupun belum semua pemerintah provinsi mengumumkan UMK tahun 2024, namun terpantau untuk pulau Jawa semua provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan UMK 2024.

Diketahui rata-rata UMK yang ditetapkan mengacu pada formulasi PP No 51/2023, artinya di bawah tuntutan buruh yang sebesar 15%.

Baca Juga: Besaran UMK di Jawa Barat Terbaru 2024, Ada yang Naik Hingga 3,92%, Cek Daftar Selengkapnya!

UMK 2024 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Lantas berapa sih besaran UMK 2024 di Jawa Timur yang baru ditetapkan?

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengetok UMK 2024 lewat Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Berikut rincian lengkapnya dirangkum Haloyouth dari berbagai sumber.

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x