HALOYOUTH- Babak baru gaji pensiunan PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 12 persen.
Gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen. Kenaikan itu akan mulai diberlakukan Januari tahun 2024.
Itu artinya, kini tinggal menunggu regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai dasar pemberlakuan gaji tersebut.
Sebab, PP terbaru ini merupakan peraturan pemerintah yang akan mengatur mengenai nominal kenaikan gaji pensiunan 2024.
Untuk saat ini, gaji pensiunan PNS masih mendasarkan pada aturan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri dan janda-duda.
Baca Juga: Bikin Girang, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8% dan Pensiunan 12% Taun Depan
Rumusan saat ini gaji pensiunan PNS golongan Ia ditetapkan Rp1.560.800-Rp1.751.900. Setelah kenaikan 12 persen, berpotensi menjadi Rp1.748.096-Rp1.962.128.
Kemudian, pensiunan PNS golongan Ib dari Rp1.560.800-1854.700 menjadi Rp1.748.096-Rp2.165.184, lalu golongan IId dari Rp1.560.800-Rp2.014.900 menjadi Rp1.748.096-Rp2.256.688.