Inilah Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Terbaru Agustus 2023, Golongan ini Terima Rp4 Juta

Ade
- 7 Agustus 2023, 08:50 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Kemenkeu.go.id/

HALOYOUTH- Dear PNS, yuk ketahui gaji pensiunan PNS semua golongan mulai golongan I II III dan IV terbaru Agustus 2023.

Nah abdi negara harus tahu bahwa gaji pensiunan diatur oleh PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri dan janda-duda.

Pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Gaji PNS Kemenkumham Lengkap dengan Tunjangan Terbaru Agustus 2023

Gak pake lama lagi, intip yuk gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III dan IV terbaru Agustus 2023

Gaji pensiun pokok

• PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

• PNS golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

• PNS golongan II antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x