Inilah Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Terbaru Agustus 2023, Golongan ini Terima Rp4 Juta

Ade
- 7 Agustus 2023, 08:50 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Kemenkeu.go.id/

• PNS golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Janda/Duda

• Pensiunan janda/duda PNS golongan 1 Rp1.170.600

• Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Bahari Terpopuler di Gorontalo, Surga Bagi Para Pecinta Snorkeling dan Diving

• Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.00

• Pensiunan janda /duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-2.124.500

Janda/duda dari PNS yang meninggal dunia

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x