Inilah Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Terbaru Agustus 2023, Golongan ini Terima Rp4 Juta

Ade
- 7 Agustus 2023, 08:50 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Kemenkeu.go.id/

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600

Gaji pokok PNS yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan 1 antara Rp312.160-Rp386.960

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp312.160-Rp549.300

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp357.220-Rp690.660

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp422.280-Rp848.720.***

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x