Inilah Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Terbaru Agustus 2023, Golongan ini Terima Rp4 Juta

Ade
- 7 Agustus 2023, 08:50 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Kemenkeu.go.id/

HALOYOUTH- Dear PNS, yuk ketahui gaji pensiunan PNS semua golongan mulai golongan I II III dan IV terbaru Agustus 2023.

Nah abdi negara harus tahu bahwa gaji pensiunan diatur oleh PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri dan janda-duda.

Pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Gaji PNS Kemenkumham Lengkap dengan Tunjangan Terbaru Agustus 2023

Gak pake lama lagi, intip yuk gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III dan IV terbaru Agustus 2023

Gaji pensiun pokok

• PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

• PNS golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

• PNS golongan II antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

• PNS golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Janda/Duda

• Pensiunan janda/duda PNS golongan 1 Rp1.170.600

• Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Bahari Terpopuler di Gorontalo, Surga Bagi Para Pecinta Snorkeling dan Diving

• Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.00

• Pensiunan janda /duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-2.124.500

Janda/duda dari PNS yang meninggal dunia

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600

Gaji pokok PNS yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan 1 antara Rp312.160-Rp386.960

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp312.160-Rp549.300

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp357.220-Rp690.660

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp422.280-Rp848.720.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x