BLT Segera Cair, Tapi Ternyata Penerima BLT Rp500 Ribu Harus Penuhi Syarat Penting Ini

- 19 September 2020, 11:05 WIB
BLT Rp500 ribu
BLT Rp500 ribu /Pixabay//Pixabay

Lalu apa saja syarat yang harus diketahui untuk menerima BLT Rp500 ini?

Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan, jika bantuan langsung Rp 500 ribu ini akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Juliari menjelaskan untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai BLT Rp500 ribu per KK tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Bantuan ini akan diberikan sebanyak satu kali dan dicairkan mulai bulan September di ATM, dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, penerima bantuan Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Untuk mekanisme pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warung.

Kerjasama dengan Himbara pun diapresiasi oleh Menteri Sosial, karena dukungannya sebagai agen pertumbuhan pembangunan melalui penyaluran bantuan-bantuan dari pemerintah.

Dalam sambutan yang di sampaikan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan ini bisa dipergunakan dengan bijaksana.

 Baca Juga: Asik! Program Bansos Termasuk BLT Akan Dilanjutkan hingga Tahun 2021, Bagaimana dengan Subsidi Gaji?

Halaman:

Editor: Purnama

Sumber: mediablitar.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x