Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya

4 November 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi Paspor- Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya /pixabay/cytis/

HALOYOUTH - Artikel ini akan membahas mengenai tata cara dan syarat membuat paspor lengkap dengan prosedur serta biaya administrasinya.

Paspor merupakan dokumen negara yang bisa menjadi salah satu bukti identitas diri warga negara diluar tanah air atau negara sendiri.

Masa berlaku paspor hanya lima tahun, jadi jika masa berlakunya habis maka perlu adanya pergantian yang baru.

Paspor terdiri dari beberapa jenis diantaranya, paspor diplomatik, paspor dinas serta paspor biasa.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online, Mudah dan Cepat Lengkap dengan Langkah-langkahnya...

Paspor diplomatik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bersifat diplomatik.

Selanjutnya, paspor dinas diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Sementara paspor biasa, diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.

Berikut cara dan syarat membuat paspor lengkap dengan prosedur dan biaya administrasinya, sebagaimana dikutip HALOYOUTH dari berbagai sumber.

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya...

Syarat membuat paspor

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Cara Menjadi Hacker Terupdate dan Terbaru 2023, Kenali Jenis-jenisnya Sebagai Langkah Awal untuk Pemula

Hal yang perlu diperhatikan, dalam poin nomor 3 diatas, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tertulis, jika tidak kamu harus melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Prosedur pembuatan paspor

- Kunjungi kantor imigrasi di kotamu 

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan

- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan

- Jika dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi, jika belum, maka akan dikembalikan

- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor

Baca Juga: 4 Cara Mudah Mendownload Video di Tik Tok Tanpa Watermark, Berikut Penjelasannya...

- Pengambilan foto paspor dan sidik jari

- Melakukan wawancara

- Verifikasi dan Adjudikasi

- Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Selain itu, kamu juga bisa melakukan pendaftaran pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar Lengkap dengan Contohnya, Auto Dilirik HRD

Biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000

- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000

- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Baca Juga: Cara agar Cewek Cuek Jadi Luluh dan Lengket Sama Kita, Buktikan Sendiri

Ketentuan umum dalam pembuatan paspor

Berikut beberapa informasi umum yang perlu kamu ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia

- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik

- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen 

- Keimigrasian

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Itulah cara dan syarat membuat paspor lengkap dengan prosedur dan biaya administrasinya, semoga bermanfaat.***

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler