9 Hal Yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya Menurut Buya Yahya, Muslim Wajib Tahu!

- 30 Desember 2023, 12:54 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Gambar hasil tangkapan layar Kanal YouTube: Al-Bahjah TV/

HALOYOUTH  - rangkum Haloyouth Sabtu, 30 Desember 2023 dari unggahan Video Al Bahjah TV, Buya Yahya dalam pengajiannya menjelaskan 9 hal yang membatalakan puasa. 

1. Memasukan sesuatu dari lima lubang

Buya Yahya mengatakan, salah satu penyebab yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke salah satu lubang dari lima lubang, di antaranya mulut, hidung, telinga, lubang untuk buang air kecil, dan lubang untuk buang air besar.

Buya merincikan yang dimaksud dengan memasukan sesuatu ke lubang mulut yaitu menelan, selagi Anda tidak menalan berarti puasa Anda aman.

Baca Juga: 8 Tips Agar Tubuh Tetap Fit dan Bugar Selama Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan

Berbeda dengan menelan air liur, di mana hal ini tidak membatalkan pausa sama sekali, dengan catatan yang ditelan adalah air liur sendiri, yang kedua selama air liru tersebut masih berada di dalam mulut, kemudian yang ketiga selama air liur masih asli, belum bercampur dengan permen misalnya dan jenis makanan lainnya.

Lalu yang dimaksud dengan memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung yaitu jika sesuatu itu sudah dimasukan hingga ke batas yang membuat perih.

Contohnya saat menghirup air dengan hidung, akan terasa panas di bagian atas hidung. Sehingga jika Anda memasukan sesuatu hingga mencapai batas tersebut, maka akan membatalkan puasa.

Selanjutnya yang membatalkan puasa yaitu memasukan sesuatu ke dalam lubang telinga bagian dalam.

Baca Juga: Apakah Suntik di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya, Yuk Simak!

Lubang dalam bagian telinga adalah lubang yang tidak dapat dijangkau oleh jari kelingking.

"Selanjutnya memasukkan sesuatu ke lobang telinga, lobang telinga bagian mana sih? Lobang telinga bagian dalam yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking," jelasnya.

Kemudian memasukkan sesuatu ke dalam lubang kemaluan juga dapat membatalkan puasa baik itu dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Seperti misalnya seorang laki-laki dengan sengaja memasukkan air ke dalam lubang kemaluannya.

"Memasukkan sesuatu ke lubang depan, misalnya seorang laki-laki lobang kemaluannya ditetesin air itu batal, atau seorang ibu memsukkan obat ke dalam kemaluannya, obat keputihan dan segala macem itu batal" kata Buya Yahya.

Baca Juga: Ayat Al-Qur'an yang Cocok Dibaca Qari Untuk Peresmian Acara Pembangunan Masjid

Buya Yahya juga menjelaskan, seorang perempuan ketika hendak mensucikan kemaluannya setelah kencing maka cukup mensucikannya dengan menggunakan bagian perut jemarinya.

"Mohon maaf nih, seorang wanita disaat hendak mensucikan diri dari bekas buang air kecil maka wahai para wanita hendaknya cukup digosok dengan perut jemari ini, kalau digosok dengan perut jemari ini sekuat apapun maka ini masih bagian luar dan tidak batal," terangnya.

Namun, puasa menjadi batal apabila mensucikan dengan membelokkan jemarinya sehingga masuk ke wilayah bagian dalam kemaluan.

"Tapi mohon maaf, kalau jemarinya dibelokkan begini masuk ke wilayah dalam batal puasanya," lanjutnya.

Baca Juga: Contoh Sambutan Pidato Acara Haul Kematian Lengkap dengan Mukadimahnya

Begitu juga sama halnya ketika seseorang hendak membersihkan lubang belakang setelah buang air besar, yang harus dilakukan adalah membersihkannya dengan menggunakan bagian perut jemarinya.

2. Muntah dengan sengaja

Buya Yahya menjelaskan, muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun muntah tanpa disengaja tidak membatalakan puasa dengan catatan, jangan menelan ludah sebelum berkumur sehingga mulut dibersihkan karena ada bekas sisa muntahan.

Apabila menelan ludah setelah muntah maka puasanya menjadi batal, hal ini karena muntahan yang berasal dari dalam perut adalah najis sehingga mulut harus disucikan dengan berkumur menggunakan air yang suci.

"Yang kedua yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, kalau orang muntah tidak dengan sengaja ndak batal dengan catatan jangan menelan ludah sebelum berkumur, kalo menelan ludah setelah muntah maka puasanya batal karena muntahan yang berasal dari dalam perut kita adalah najis sehingga mulut harus disucikan dengan berkumur menggunakan air bukan dengan ludah," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Contoh Mukadimah Pidato Bahasa Sunda Murkawanti, Cocok Untuk Ceramah, Dakwah dan Sambutan

3. Behubungan intim (bersenggama)

Puasa menjadi batal apabila seorang laki-laki dan perempuan saling berhubungan intim atau bersenggama baik itu keluar air mani maupun tidak keluar air mani.

"Yang ketiga yang membatalakan puasa yaitu bersenggama biarpun tanpa keluar air mani," kata Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya melanjutkan, seorang suami memasukkan kemaluannya ke dalam farji seorang istri walaupun sebentar baik itu keluar air mani atau tidak keluar mani hal tersebut sama saja dapat membatalkan puasa.

Sama halnya dengan orang yang berzina, puasa menjadi batal apabila seorang laki-laki apabila sampai memasukan kemaluannya ke dalam farji perempuan. Begitu juga bagi orang yang menggauli hewan.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Tidak Hanya di Bulan Ramadhan, Tapi Bisa di Bulan Syawal, Dzulqodah, Dzulhijjah

"Mohon maaf, seorang suami mamasukkan kemaluannya ke istri biarpun baru sebentar lalu ditarik itu membatalkan puasa, biarpun tidak keluar mani, bagaimana dengan zina sama zina batal puasanya naudubilah, menggauli kambing batal puasa," jelasnya.

Buya Yahya melanjutkan, ukuran yang dapat membatalkan puasa adalah apabila seorang suami memasukkan seluruh kepala kemaluannya (khasyafah) ke dalam farji perempuan.

"Ukuran yang membatalkan bagi seorang suami sederhana, jika seorang suami memasukkan semua wilayah kepala kemaluannya, kepalanya saja ke wilayah wanita batal puasanya, tidak harus batang kemaluannya tapi cukup kepala kemaluannya sudah batal," lanjutnya.

Berbeda dengan perempuan, perempuan menjadi batal puasanya apabila sedikit saja terkena kemaluan laki-laki.

Baca Juga: Baca Doa dan Dzikir Ini Ketika Terjadi Gerhana Bulan, Lengkap Arab Latin dan Artinya

"Berbeda kalau wanita tidak harus semua kepala kemaluan suami, tapi cukup kemasukkan sedikit saja sudah batal," katanya.

4. Keluar air mani dengan sengaja

Keluar air mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa meskipun tidak dengan cara bersenggama atau berhubungan intim, seperti onani atau masturbasi.

"Yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama, mohon maaf naudubilah mungkin dengan onani dengan apa sengaja mengeluarkan mani maka batal puasanya," jelas Buya Yahya.

Namun apabila keluar mani tanpa sengaja seperti mimpi basah itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Jelang Malam Pergantian Tahun Baru PPN Karangantu Lakukan Pembatasan Terhadap Pengunjung

5. Perempuan haid (datang bulan)

Perempuan yang berpuasa lalu keluar darah haid atau datang bulan maka batal puasanya.

"Seorang wanita lagi puasa jam 5 sore keluar darah haid batal puasanya," kata Buya Yahya.

6. Perempuan Nifas

Seorang perempuan yang berpuasa kemudian melahirkan sehingga keluar darah nifas maka batal puasanya.

"Seorang wanita yang ahli ibadah biarpun hamil tua tetep puasa, setelah puasa di hari itu jam 4 sore bayi lahir batal puasa," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Masih Makan dan Minum saat Masuk Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

7. Perempuan yang melahirkan

Seseorang batal puasanya karena sebab melahirkan, baik itu melahirkan bayi atau bakal bayi (keguguran).

"Melahirkan bayi atau bakal bayi, tolong diingat kalimat bakal bayi di sini, kalau bakal bayi itu keguguran, jadi meskipun itu keguguran batal puasanya," terang Buya Yahya.

8. Hilang akal

Yang membatalakan puasa selanjutnya adalah karena sebab hilang akal seperti gila meskipun sebentar atau karena sebab pingsan dalam waktu yang lama.

"Yang kedelapan adalah hilang akal, hilang akal ini ada 3 model, yang pertama adalah gila biarpun gilanya sebentar, hilang akal yang kedua adalah pingsan, pingsan dapat membatalkan puasa kalau pingsannya sehari penuh, tapi kalo kita pingsan kok sempat sadar di siang hari biarpun sebentar puasanya sah, hilang akal yang ketiga tidur, tidur ini tidak membatalkan puasa biar tidurnya sehari penuh," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Tidak Hanya di Bulan Ramadhan, Tapi Bisa di Bulan Syawal, Dzulqodah, Dzulhijjah

9. Murtad (keluar dari islam dan iman)

Puasa menjadi batal karena sebab murtad atau keluar dari islam memeluk agama lain. Namun Buya Yahya menjelaskan secara rinci murtad itu misalnya mengatakan Nabi Muhammad  bukan seorang nabi atau mempercayai adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, mengatakan Al Quran bukan wahyu dari Allah SWT, merendahkan syiar Islam, merendahkan adzan, puasa, merendahkan haji, merendahkan surga dan lainnya.

"Murtad itu misalnya mengatakan, nabi Muhammad itu bukanlah nabi, atau ada nabi setelah nabi Muhammad, Al Quran bukan wahyu dari Allah, merendahkan adzan, haji, merendahkan surga, merendahkan neraka, itu murtad keluar dari iman," jelasnya.

Baca Juga: Kumpulan Soal Ilmu Tajwid Cocok untuk Perlombaan Cerdas Cermat Lengkap dengan Kunci Jawaban

Demikianlah penjelasan terkait 9 hal yang membatalkan puasa dirangkum Haloyouth dari Kanal Youtube Al Bahjah TV. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Bakri

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah