Dari Tafsir diatas dapat disimpulkan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali bagian telapak tangan dan bagian wajah. Wanita diwajibkan memakai jilbab atau menutup auratnya hal ini bertujuan agar wanita mukmin mudah dikenali dan agar tidak ada yang mengganggu wanita-wanita mukmin terlebih lagi untuk menjaga kemuliaan dan kehormatannya sebagai seorang wanita.***