HALOYOUTH - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah memutuskan akan memberhentikan 57 Pegawai KPK secara resmi dan terhormat.
Mereka adalah pegawai yang tidak lolos dalam mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat diangkatnya mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 57 pegawai tersebut, penyidik senior nonaktif KPK, Novel Baswedan masuk di dalamnya.
Berikut rincian pegawai KPK yang bakal dipecat diantaranya, 6 orang yang tidak memenuhi syarat dan menolak untuk mengikuti Pendidikan serta Pelatihan (Diklat) bela negara.
Kemudian yang lainnya adalah 51 pegawai nonaktif KPK yang memang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara sebagai rangkaian syarat menjadi ASN.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan seperti yang dikutip oleh Haloyout.com dari Antaranews.com pada 15 September 2021
Baca Juga: Tinjau Kegiatan Vaksinasi, Anies Baswedan Sapa Warga Hingga Tercebur Got, Netizen: Anies GOT Talent
Menanggapi keputusan tersebut, Novel Baswedan mengatakan dia sangat sadar bahwa bertugas sebagai pemberantas korupsi itu sangat berat dan penuh resiko, bahkan bisa jadi akan tersingkir dari lembaga tempat bertugasnya sendiri.
"Kami sadar dengan segala risikonya dan kami akan berbuat sebaik-baiknya,” kata dia di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.