HALOYOUTH - Polres Serang telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan Imam Masjid Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan pelaku pengeroyokan dilakukan saat berada di rumahnya yaitu di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, ketiga pelaku kini sudah ditahan Mapolres Serang.
Kejadian pengeroyokan itu usai korban N selesai melaksanakan shalat magrib, sebagai mana diketahui awal mula terjadinya pengeroyokan karena MM tidak terima saat diingatkan untuk meluruskan barisan oleh N.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN hingga TNI-Polri Segera Cair, Begini Kata Jokowi
Diduga pelaku pengeroyokan yakni MM (45), RY (58), SP (49), ketiga pelaku pengeroyokan merupakan saudara kandung.
Menurut Informasi yang diperoleh, sebelum pengeroyokan terjadi korban N (69) dan tersangka MM (45) melaksanakan Shalat Ashar berjamaah di Masjid Al Firdaus, Pontang, Kabupaten Serang.
Sebagai imam masjid biasanya mengingatkan makmum untuk meluruskan shaf.
Saat itu korban N (imam Masjid) menegur MM agar merapatkan barisan, rupanya tersangka MM tidak terima, dan mengadukan persoalan itu kepada kedua saudara kandungnya.
"Awal mula kejadian pada Jumat (25/03) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Sholat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian sholat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Jumat sebagaimana dikutip haloyouth.com dari Antara pada Jumat 15 April 2022.
Pengaduan MM kepada RY dan SP ternyata menyulut emosi kakak kandungnya. Kemudian dihari yang sama, selepas shalat maghrib ketiga tersangka menghadang korban N di teras samping masjid.
Tanpa basa basi, ketiganya langsung melakukan aksi pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong. Melihat kejadian itu beberapa jamaah masjid mencoba untuk melerainya.
Baca Juga: Tunjungan Plaza 5 Surabaya Kebakaran, Ini Cerita Salah Satu Saksi di TKP
Korban N yang terluka langsung diantar warga pulang kerumahnya.
Akibat aksi pengeroyokan itu, ketiga tersangka yakni MM,RY, dan SP dilaporkan ke Mapolres Serang. Ketiganya ditangkap Tim Unit Jatanras Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini di rumahnya masing-masing pada Selasa 12 April 2022.
Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.***