Dipanggil DPR, Kapolri Bakal Beri Penjelasan, ini 4 Catatan IPW Untuk Pembenahan Institusi Polri

24 Agustus 2022, 02:20 WIB
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengingatkan Kapolri terkait kasus kematian Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

HALOYOUTH - Wakil rakyat yang duduk di Komisi 3 DPR telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo dalam agenda rapat dengar pendapat DPR RI dengan Polri pada rabu, 24 agustus 2022.

Dalam agenda tersebut DPR bakal meminta penjelasan Polri terkait kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo terhadap anak buahnya Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, sebelum RDP dengan Polri, Komisi 3 DPR RI telah memanggil Komnas HAM, Kompolnas dan Menkopolhukan pada senin 22 agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Bukan Motif LGBT, ini Penjelasan Mahfud MD Soal Kata Menjijikan di Kasus Ferdy Sambo

Dalam agenda tersebut Mahfud MD selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan dan juga Kepala Kompolnas menilai organisasi Polri perlu ditata kembali.

Mahfud MD menilai karena tidak seimbangnya pembagian wewenang didalam tubuh birokrasi Polri maka satu bagian terlihat lebih berkuasa dan berwenang dari bagian lainnya.

Untuk itu Mahfud MD membuat memorandum pada presiden Jokowi mengenai penataan kembali tugas dan wewenang didalam birokrasi Polri agar terjadi Cek and balance seperti hukum tata negara di Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD Sukses Babat Alas Tragedi Pembunuhan Yosua, DPR Panggil Kapolri, Ada Apa?

Sementara itu, Indonesia Police Watch atau IPW mencatat, institusi Polri perlu dibenahi dari dalam usai rekayasa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh atasannya sendiri yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mencuat kepublik.

Akibat perbuatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Ferdy Sambo telah membuat wajah Polri babak balur dan membuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri berada dititik nadir.

Atas kondisi tersebut, masyarat luas menilai perlu adanya pembenahan serius terhadap institusi Polri dimasa depan, agar kasus seperti yang dialami Brigadir J dapat dicegah dan masyarakat luas dapat terhindar dari ancaman rekayasa kasus serupa dikemudian hari.

Baca Juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Punya Kekuasaan Besar, Semua Harus Persetujuan Pak Sambo, Kapolri?

Untuk itu Indonesia Police Watch mencatat 4 hal yang perlu dilakukan untuk pembenahan dan penataan Institusi Polri.

"Catatan IPW terkait pembenahan polisi, satu, peran pengawasan oleh publik yang melekat didalam pengawasan internal polisi perlu dipertimbangkan, kedua, reformasi instrumental, yaitu pengesahan rancangan KUHAP perlu segera dilaksanakan,
Ketiga, pembenahan besar-besaran fungsi reserse, karena didalam penyelelnggaraan fungsi reserse terdapat banyak penyalahgunaan wewenang, keempat, relasi kuasa atasan dan bawahan harus dibangun berdasarkan sumpah jabatan pada peraturan perundang-undangan dan kode etik" catat Sugeng Teguh ketua IPW saat diwawancarai haloyouth via what'sup.

Baca Juga: Bikin Ngeri, Mirip Kasus Ferdy Sambo ini 7 Rekomendasi Film Korea Penuh Intrik yang Gak Kalah Seram dan Horor

Menurut Sugeng, kehadiran publik sebagai pengawas bisa mengadopsi model majlis kehormatan profesi yang memasukan unsur publik dalam komisi kode etik organisasi.

"IPW menyarankan didalam komisi kode etik kepolisian bisa mengadopsi model majlis kehormatan profesi lain seperti advokat dan dokter yang memasukan unsur publik yang terdiri dari tokoh akademisi atau tokoh masyarakat ada dalam komisi kode etik polri" lanjut Sugeng.

Sugeng juga menambahkan pengawasan penyidikan juga perlu melibatkan publik, hal ini penting karena masyarakat sebagai konsumen pelayanan Polri.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Bharada E Dijanjikan Uang 1 Miliar oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ternyata...

"Pengawasan penyidikan juga melibatkan komisi publik, karena komplain - komplain masyarakat yang adalah konsumen pelayanan Polri perlu juga ada dalam wasidik tokoh masyarakat yang mewakili konsumen layanan Polri. Tegas Sugeng.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler