HALOYOUTH - Covid-19 dapat menyerang siapa saja, dari segala umur, baik anak anak maupun orang tua, baik laki laki maupun perempuan
Oleh karena itu, untuk menghindari penyebaran Virus Corona pemerintah mewajibkan masyarakat untuk di vaksin.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya vaksin terhadap wanita hamil.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Peringati Hari Anak, Ancol Buka Sentra Vaksin Covid-19 untuk Anak dengan Hadiah Tiket Rekreasi
"Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin COVID-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu," Kata Reisa seperti dikutip Haloyouth.com dari ANTARA pada 29 Agustus 2021.
Alasan bahwa wanita hamil sebaiknya divaksin diusia kehamilan lebih dari 12 Minggu adalah pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat.
Rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.