HALOYOUTH - Sebagaimana dilansir laman setkab.go.id, Santri merupakan penyebutan kaum pelajar yang menuntut ilmu di Pondok Pesantren dan berguru kepada seorang Kiyai (Ulama).
Aktivitas keseharian Santri adalah belajar dan menghafal semua hal tentang ilmu-ilmu agama yang kelak diharapkan mampu menjadi penyuluh bagi bangsanya, terutama bagi masyarakat di Lingkungannya.
Kehadiran para Santri menjadi sangat penting manakala kondisi sosial dan politik sebuah negara menjadi tidak stabil akibat segelintir oknum.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, PRIMA Banten Optimis Lolos KPU dan Targetkan 1 Fraksi
Kehadiran Santri juga telah terbukti mampu mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan bangsa asing melalui sebuah Fatwa Resolusi Jihad yang ditetapkan pada 22 Oktober 1945 oleh Pahlawan Nasional KH Hasyim Asy'ari.
Fatwa tersebut berisi kewajiban untuk berjihad mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dari pasukan kolonial, hingga puncak perlawanan terjadi pada 10 November 1945 di Surabaya
Karenanya, penetapan Hari Santri Nasional (HSN) tak lepas dari perjuangan santri untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia di masa lalu. Melansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), lahirnya Hari Santri bermula dari fatwa yang disampaikan Pahlawan Nasional KH Haysim Asy'ari.
Peringatan Hari Santri Nasonal yang jatuh pada tanggal 22 Oktober merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada perjuangan Santri di Indonesia baik dalam merebut maupun mengisi kemerdekaan.