HALOYOUTH - Herry Wirawan, pemilik Pesantren Madani Boarding School kota Bandung, dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman mati atas kejahatannya yang telah memerkosa belasan anak didiknya.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tutur Jaksa Penuntut Umum tersebut, seperti yang dikutip www.pikiran-rakyat com pada 11 Januari 2022.
Baca Juga: Bingung Bedakan Antara Polisi dan Satpam, Polri Berencana Ubah Kembali Warna Seragam Satpam
Dilansir dari Pikiran-rakya.com, inilah alasan mengapa Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana menjelaskan, pertama, Herry Wirawan melakukan manipulasi dan tipu untuk menggerakan korban agar melalukan hal sesuai keinginannya.
Kedua, bahwa kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak asuh dan anak-anak didiknya yang berada di bawah relasi kuasa terdakwa, baik berdasarkan jenis kelamin (gender), usia maupun status sosial ekonominya.
Ketiga, tindakan kekerasan seksualnya membahayakan kesehatan anak-anak.
Keempat, kejahatannya tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, tetapi berpengaruh pada psikologis dan emosi korban.