HALOYOUTH - Berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Polri menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri Mengatakan agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial di gawainya dengan bijak.
"Imbauan kami agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial di handphonenya dengan bijak," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Haloyouth dari PMJNews pada hari Selasa 11 Januari 2021
Dirinya berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum akibat perilakunya di media sosial.
Ia pun memastikan segala kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung SARA akan terus ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Penyidik dalam hal ini terus melakukan penegakan hukum secara objektif, kita melihat dengan objektivitas," katanya.
Seperti diketahui bahwa mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Baca Juga: Saudi Kewalahan Hadapi Houthi Yaman, Minta Sekutu di Kawasan Bantu Pasok Rudal Patriot