Hati-hati! Lakukan Penimbunan Minyak Goreng Bisa Kena Pidana, Begini Kata Mabes Polri

- 20 Februari 2022, 10:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Bri0gjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Bri0gjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

HALOYOUTH - Dalam rangka menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di pasaran Tim Satgas Pangan Polri bersama para stakeholder terkait terus bekerja dengan melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar.

Hal itu disampaikan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri kepada para awak media di Jakarta pada hari Sabtu 19 Februari 2022.

Menurutnya sejumlah langkah sudah dilakukan, diantaranya bekerja bersama dengan para stakeholder terkait dalam melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman.

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Beberapa Wilayah Indonesia ini

Begitu juga hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi minyak goreng di pasaran lancar dan harga penjualanya pun sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa berdasarkan data yang telah diberikan oleh pihak Kementerian terkait ketersediaan stok minyak goreng untuk saat ini aman atau cukup tapi ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan. 

“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” kata Ahmad Ramadhan dikutip Haloyouth dari PMJNews pada Hari Minggu 20 Februari 2022

Baca Juga: Bangun Sinergitas BUMN dan BUMNU, Erick Thohir dan Gus Yahya Tandatangani Kerja Sama

Menurutnya Satgas Pangan Polri akan segera meminta pelaku usaha untuk mendistribusikan melalui mekanisme pasar dan juga penindakan jika melakukan penimbunan.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” kata Ahmad Ramadhan.

Adapun bagi para pelaku usaha yang terbukti kedapatan melakukan penimbunan minyak goreng akan disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Baca Juga: Survei Media Landscape 2022 Versi Imogen Institute Menyesatkan, PRMN Keberatan: Patut Dipertanyakan Akurasinya

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” kata Ahmad Ramadhan.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah