Kabar Baik, Jemaah Haji Indonesia Diperbolehkan Berangkat ke Mekkah, ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022

- 14 April 2022, 06:10 WIB
Pemerintah mengumumkan kriteria jemaah hari yang berangkat sudah lunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Pemerintah mengumumkan kriteria jemaah hari yang berangkat sudah lunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) /Pixabay /Konevi/

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan BPIH 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca Juga: Inilah Pertanda Baik dan Buruk dari Tafsir Arti Mimpi Naik Haji Menurut Islam dan Primbon

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," jelas menag.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah