Kabar Baik, Jemaah Haji Indonesia Diperbolehkan Berangkat ke Mekkah, ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022

- 14 April 2022, 06:10 WIB
Pemerintah mengumumkan kriteria jemaah hari yang berangkat sudah lunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Pemerintah mengumumkan kriteria jemaah hari yang berangkat sudah lunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) /Pixabay /Konevi/

HALOYOUTH - Sudah dua tahun pemerintah Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji ke tanah suci Mekkah akibat merebaknya virus Corona yang melanda dunia.

Namun kabar baik datang dari pemerintah Arab Saudi. Seiring menurunnya kasus Covid-19 di dunia, pemerintah Arab Saudi mengizinkan Indonesia untuk mengirimkan jamaah haji ke tanah suci Mekkah.

Kendati demikian, Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan sebanyak 50 persen dari kuota pada tahun 2019, lantaran kasus Covid-19 belum meredam sepenuhnya.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Hari ke 11: Seperti Pahala 4 Kali orang yang Haji dan Umroh Bersama Nabi SAW

Kuota jamaah haji Indonesia yang diizinkan Pemerintah Arab Saudi yaitu sebanyak 110.500 jamaah. Kuota ini terdiri dari 101.660 jamaah reguler dan 8.840 untuk jamaah khusus.

Dilansir Haloyouth.com dari laman resmi  kemenag.go.id yang diunggah pada Rabu, 13 April 2022, pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Setelah melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada Rabu, 13 April 2022 di Senayan Jakarta. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Baca Juga: Kocak! Begini Aksi Konyol Apriyani Rahayu dengan Siti Fadia Silva: Assalamualaikum Pak Haji…

Yaqut menjelaskan, komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan BPIH 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca Juga: Inilah Pertanda Baik dan Buruk dari Tafsir Arti Mimpi Naik Haji Menurut Islam dan Primbon

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," jelas menag.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah