Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 10:43 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

HALOYOUTH – Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Keputusan itu diambil setelah Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilangsungkan pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam sidang etik Ferdy Sambo tersebut, Polri menghadirkan 15 saksi kunci.

Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Akhirnya Diungkap ke Publik! Apa Kata Kapolri?

Hasil dari sidang etik tersebut, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun akhirnya dijatuhi vonis pemecatan.

Putusan vonis Ferdy Samvo dibacakan langsung oleh pimpinan sidang etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Ahmad Dofiri, seperti dikutip Haloyouth.com dari PMJ News, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo juga disebut telah melanggar kode etik dan mencederai institusi Polri karena telah membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Bukan Motif LGBT, ini Penjelasan Mahfud MD Soal Kata Menjijikan di Kasus Ferdy Sambo

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo sendiri mengaku menyesal dengan perbuatannya.

Kendati begitu, dirinya tetap ingin mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," terang Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bikin Ngeri, Mirip Kasus Ferdy Sambo ini 7 Rekomendasi Film Korea Penuh Intrik yang Gak Kalah Seram dan Horor

Atas hal itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo tak menyanggah bahwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding, meskipun ada banyak pihak yang kontra dengan hal tersebut.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan pasal 69. Kami kasih kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” ucap Dedi.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah