LMND Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan PT GNI Pasca Demo Buruh yang Tuntut Kenaikan Upah Berujung Bentrok

- 19 Januari 2023, 00:30 WIB
Agung Trianto, koordinasi kolektif nasional LMND
Agung Trianto, koordinasi kolektif nasional LMND /Doc. Haloyouth.com/

Agung menambahkan, seyogyanya kejadian ini menjadi sirine bagi pemerintah Indonesia agar perusahaan asing dapat dikontrol dengan ketat, supaya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja lokal. 

Kontrol pemerintah dimaksud Agung tidak hanya terbatas pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3) buruh, namun juga termasuk upah layak dan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

"Upah layak bagi buruh yang terpenting, bukan saja menyangkut kemanusiaan, dengan upah layak maka daya beli masyarakat juga akan stabil," lanjutnya.

Ia pun mendesak pemerintah terkait supaya memberi sanksi tegas terhadap PT GNI, dan meminta agar perusahaan dapat dievaluasi perihal standar kerja yang dinilainya belum memadai. 

Baca Juga: Hore Naik, Segini Gaji KPPS di Pemilu 2024, Ketua dan Anggota Terima Honor Fantastis

"Atas nama LMND kami mendesak kepada pemerintah agar mengevaluasi standar kerja PT GNI, dan memberi sanksi tegas atas peristiwa kemarin supaya tidak sewenang-wenang lagi," ujar Agung.

Evaluasi dan sanksi yang diinginkan LMND menurut Agung, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap para korban yang meninggal, dan negara harus mencabut izin PT GNI jika tuntutan buruh tidak direalisasikan.

"Perusahaan harus bertanggung jawab penuh kepada korban yang meninggal, kita juga ingin izin PT GNI itu dicabut saja kalau apa yang diinginkan buruh tidak dipenuhi. Mereka sudah kerja maksimal, tapi upah belum layak, K3 juga tidak ada," pungkasnya.  

Untuk diketahui, bentrok yang terjadi antar pekerja lokal dengan pekerja asal China bermula saat buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan demonstrasi lantaran anggotanya dipecat usai melakukan mogok kerja.

Baca Juga: Penempatan Cikarang Bekasi, PT Nissin Foods Indonesia Buka Loker Terbaru Januari 2023, Kirim Lamaran ke Sini

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x