Diduga Gasak Dana BLT, Kantor Desa Pasindangan di Lebak Banten di Geledah Polisi

- 25 November 2021, 00:40 WIB
Tangkapan Layar Instagram @satreskrim_polres_lebak
Tangkapan Layar Instagram @satreskrim_polres_lebak /

HALOYOUTH - Satreskrim Polres Lebak Banten menggeledah Kantor Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten, pada Rabu 24 November 2021.

Penggeledahan ini terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga digasak oleh oknum mantan kepada desa setempat yang berinisial AU.

Selain kantor Desa, Polisi juga turut menggeledah kediaman AU.

"Kita melakukan penggeledahan di kantor desa dan pengumpulkan beberapa dokumen mengenai tindak pidana korupsi tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono , sebagaimana dikutip Haloyouth dari Instagram @satreskrim_polres_lebak.

Baca Juga: Terbitkan Majalah 'The Voice of Hind' ISIS Pajang Sampul Patung Dewa Siwa Dipenggal

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dana BLT di Desa Pasindangan yang diduga dikorupai. Masyarakat melaporkan dugaan tersebut karena tidak menerima dana BLT selama tiga tahap pencairan.

"Adapun Kronologisnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat ada beberapa pembagian BLT yang tidak tersampaikan ke masyarakat. Setelah kami melakukan penyelidikan, kami menemukan ada 3 kali pembagian BLT yang tidak diterima oleh masyarakat selama tahun 2021 ini," katanya.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa dana BLT yang diduga digelapkan 90 juta untuk tiga kali tahap pencairan. Dana tersebut disalah gunakan oleh mantan kepala desa, AU.

"Nominal jumlah dana kurang lebih 90 juta. Dimana 90 juta itu ada 3 tahap, per tahap itu 30 juta. Penerimanya 100 kepala keluarga, jadi masing-masing kepala keluarga mendapatkan 300 ribu per bulan. Namun, 3 bulan tidak dibagikan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah