WNA dari 11 Negara Dilarang Masuk Cegah Varian Omicron, WNI 14 Hari Karantina

- 29 November 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Pixabay/Piro4d/

HALOYOUTH - Pemerintah Indonesia menetapkan dilarangnya warga negara asing dengan adanya riwayat kunjungan 11 negara untuk masuk ke Indonesia mulai Senin 29 November 2021.

Berikut 11 daftar negara yang dilarang masuk :

1. Afrika Selatan
2. Bostwana
3. Nambia
4. Zimbawe
5. Leshoto
6. Eswatini
7. Malawi
8. Angola
9. Zambia
10. Hong Kong

"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," kata Luhut Binsar Pandjaitan Dikutip Antara pada 29 November 2021.

Luhut mengatakan daftar negara tersebut bisa aja bertambah atau berkurang sesuai dengan evaluasi pemerintah dan melihat 14 hari kedepan dan terus mengevaluasi karena adanya varian baru.

Baca Juga: Waspada Infeksi Liver! Penyakit yang Ameer Azzikra Alami Sebelum Meninggal

Hasil dari penjelasan pakar apakah virus ini mematikan seperti yang lain atau lebih parah dari varian Delta dan masih banyak pertanyaan besar mengenai hal ini.

Luhut juga menjelaskan pemerintah telah menggelar rapat terkait perkembangan varian Omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan.

Tercatat hingga saat ini ada 13 negara yang sudah mengumumkan bahwa telah mendeteksi varian Omicron di negara mereka.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x