HALOYOUTH - Kabar duka datang untuk ribuan tenaga honorer di wilayah pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pasalnya, mereka terancam akan diberhentikan.
Hal tersebut disebabkan oleh adanya keputusan, dari pemerintah pusat untuk menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, atau biasa disingkat PPPK.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan juga angkat bicara.
Seperti dikutip Haloyouth.com dari Antara pada Rabu, 02 Februari 2022, Hendra mengatakan bahwa tahun 2023 nanti, para tenaga honorer yang belum jadi PPPK atau PNS, akan diberhentikan.
Hal tersebut Hendra utarakan, atas dasar Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 49 Tahun 2018, maka dengan sangat terpaksa tenaga honorer guru atau kesehatan, akan dirumahkan.
"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di-cut," kata Hendra Hermawan.
Baca Juga: Resmi! Transvision Gelar TX Tondano Manado Road Bike Challenge 2021
Untuk menyikapi hal tersebut, Hendra menjelaskan pihaknya akan mengupayakan, agar tenaga honorer yang belum jadi PPPK dan PNS masih bisa dipekerjakan di tahun 2023.