Kabar Duka! Tenaga Honorer Akan Diberhentikan di Tahun 2023, Jika Belum Menjadi PPPK dan PNS

- 2 Februari 2022, 21:25 WIB
Tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS akan diberhentikan di tahun 2023 / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar
Tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS akan diberhentikan di tahun 2023 / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar /

HALOYOUTH - Kabar duka datang untuk ribuan tenaga honorer di wilayah pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pasalnya, mereka terancam akan diberhentikan.

Hal tersebut disebabkan oleh adanya keputusan, dari pemerintah pusat untuk menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, atau biasa disingkat PPPK.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan juga angkat bicara.

Baca Juga: Terinspirasi dengan Sosok Pahlawan Bangsa Indonesia, Ukraina Terbitkan Prangko Bergambar Jenderal Soedirman

Seperti dikutip Haloyouth.com dari Antara pada Rabu, 02 Februari 2022, Hendra mengatakan bahwa tahun 2023 nanti, para tenaga honorer yang belum jadi PPPK atau PNS, akan diberhentikan.

Hal tersebut Hendra utarakan, atas dasar Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 49 Tahun 2018, maka dengan sangat terpaksa tenaga honorer guru atau kesehatan, akan dirumahkan.

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di-cut," kata Hendra Hermawan.

Baca Juga: Resmi! Transvision Gelar TX Tondano Manado Road Bike Challenge 2021

Untuk menyikapi hal tersebut, Hendra menjelaskan pihaknya akan mengupayakan, agar tenaga honorer yang belum jadi PPPK dan PNS masih bisa dipekerjakan di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x