Hati-hati! Lakukan Penimbunan Minyak Goreng Bisa Kena Pidana, Begini Kata Mabes Polri

- 20 Februari 2022, 10:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Bri0gjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Bri0gjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” kata Ahmad Ramadhan.

Adapun bagi para pelaku usaha yang terbukti kedapatan melakukan penimbunan minyak goreng akan disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Baca Juga: Survei Media Landscape 2022 Versi Imogen Institute Menyesatkan, PRMN Keberatan: Patut Dipertanyakan Akurasinya

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” kata Ahmad Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah