“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” terang Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari seperti dikutip Haloyouth.com dari Antara pada Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Kemenkumham Buka Suara
Ratna sendiri juga tidak tahu alasan pihak Imigrasi Singapura menolak masuknya Ustadz Abdul Somad UAS ke sana. Namun menerutnya, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait hal itu.
“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia,” tutur Ratna.
“Jadi, hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi keriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” sambungnya.
Lebih lanjut Ratna menjelaskan kronologi petugas imigrasi saat memeriksa UAS dan rombongan. Pihak imigrasi melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah.
“Jadu belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak. Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ucapnya.***