PLTU Tanjung Jati B Jepara Sebabkan ISPA, GAKUM KLHK Siap Sanksi, PBHI Jakarta - IHCS Kompak Bereaksi Keras

- 16 Maret 2024, 17:08 WIB
Asam Hitam Pekat PLTU Tanjung Jati B Jepara
Asam Hitam Pekat PLTU Tanjung Jati B Jepara /Tim Litsus

"Jika ditemukan pelanggaran, akan kami berikan sanksi" tegas Andri.

PBHI Jakarta dan IHCS Ingatkan Korporasi Multinasional Untuk Menjaga Lingkungan

Disisi lain Indonesia Human Right Committe For Social and Justice lembaga non profit yang konsen terhadap pemenuhan hak-hak untuk keadilan sosial menyuarakan agar korporasi multinasional untuk menjaga kualitas lingkungan hidup saat berbisnis di Indonesia.

Baca Juga: Trend Asia dan 37 Organisasi Dunia, Tuntut Pemerintah Amerika Serikat Hentikan Aliran Dana PLTU Jawa 9-10

"PLTU Tanjung Jati B Jepara itu kan usaha patungan yang dimodali JBIC Jepang, via Sumitomo Grup bersama PLN lewat bendera Komipo Pembangkit Jawa Bali atau KPBJ jangan sampe abai terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan setempat" ungkap Ben dari IHCS

"jangan sampe korporasi ini malah menjadi penjahat lingkungan saat mereka berbisnis di Indonesia" tegas Ben.

Hal senada juga disampaikan oleh M. Ridwan Ristomoyo dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI Jakarta, Ridwan menilai korporasi asing yang bekerjasama dengan BUMN Indonesia jangan sampai abai dengan hak-hak dasar masyarakat.

"ada ratusan orang yang terpapar ISPA disana ini sudah krusial Korporasi harus bertanggung jawab penuh" tegas Ridwan.

"jangan sampai rakyat menjadi korban dari keserakahan korporasi dalam mengejar keuntungan dan malah menjadi penjahat lingkungan" cecar Ridwan.***

Halaman:

Editor: Maslam Danur

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x