PLTU Tanjung Jati B Jepara Sebabkan ISPA, GAKUM KLHK Siap Sanksi, PBHI Jakarta - IHCS Kompak Bereaksi Keras

- 16 Maret 2024, 17:08 WIB
Asam Hitam Pekat PLTU Tanjung Jati B Jepara
Asam Hitam Pekat PLTU Tanjung Jati B Jepara /Tim Litsus

HALOYOUTH - Pembangkit Listrik Tenaga Uap Komipo Pembangkit Jawa Tanjung Jati B yang diduga sebabkan ratusan orang terkena ISPA di Jepara terus mendapat atensi dari berbagai pihak.

Ardi Direktur Satuan Tugas Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SATGAS GAKUM KLHK) Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) langsung merespon isu ini dengan cepat.

Ardi menyayangkan terjadinya polusi udaea yang menyebabkan banyak penduduk terkena ISPA dan bakal mempelajari apa yang terjadi di Jepara.

Baca Juga: PLTU Tanjung Jati B Jepara Sebabkan Polusi Udara Hingga ISPA? NGO Geram Hingga Komisi IV DPR RI Siap Sidak!

"Jika benar terjadi, Kami menyayangkan terjadinya polusi tersebut hingga menyebabkan penduduk sekitar KPBJ PLTU Tanjung Jati B Jepara terkena ISPA…. Kami akan mengambil langkah dengan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu" ungkap Ardi via pesan singkat, Selasa 12 Maret 2024.

Ardi juga mengungkapkan pihaknya bakal melaksanakan pengawasan langsung dengan menerjunkan tim kelapangan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan.

" Kami akan melaksanakan kegiatan pengawasan langsung dengan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, mengambil sampel udara ambien dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban mereka seperti yg tertera dalam persetujuan lingkungan" tambah Ardi.

Baca Juga: PLTU Tanjung Jati B Jepara Keluarkan Asap Hitam Pekat, Puluhan Anak-Anak Terkena ISPA Mencuat

Selain itu Ardi juga berkomitmen apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan pihaknya akan memberikan sanksi.

"Jika ditemukan pelanggaran, akan kami berikan sanksi" tegas Andri.

PBHI Jakarta dan IHCS Ingatkan Korporasi Multinasional Untuk Menjaga Lingkungan

Disisi lain Indonesia Human Right Committe For Social and Justice lembaga non profit yang konsen terhadap pemenuhan hak-hak untuk keadilan sosial menyuarakan agar korporasi multinasional untuk menjaga kualitas lingkungan hidup saat berbisnis di Indonesia.

Baca Juga: Trend Asia dan 37 Organisasi Dunia, Tuntut Pemerintah Amerika Serikat Hentikan Aliran Dana PLTU Jawa 9-10

"PLTU Tanjung Jati B Jepara itu kan usaha patungan yang dimodali JBIC Jepang, via Sumitomo Grup bersama PLN lewat bendera Komipo Pembangkit Jawa Bali atau KPBJ jangan sampe abai terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan setempat" ungkap Ben dari IHCS

"jangan sampe korporasi ini malah menjadi penjahat lingkungan saat mereka berbisnis di Indonesia" tegas Ben.

Hal senada juga disampaikan oleh M. Ridwan Ristomoyo dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI Jakarta, Ridwan menilai korporasi asing yang bekerjasama dengan BUMN Indonesia jangan sampai abai dengan hak-hak dasar masyarakat.

"ada ratusan orang yang terpapar ISPA disana ini sudah krusial Korporasi harus bertanggung jawab penuh" tegas Ridwan.

"jangan sampai rakyat menjadi korban dari keserakahan korporasi dalam mengejar keuntungan dan malah menjadi penjahat lingkungan" cecar Ridwan.***

Editor: Maslam Danur

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x