HALOYOUTH – Desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang tidak hanya datang dari koalisi masyarakat sipil, melainkan juga datang dari internal parlemen sendiri.
Desakan itu muncul dari Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Y. Dirinya menilai kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini sebagai darurat seksual.
“Saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup memperihatinkan, sehingga bisa dikatakan sebagai darurat seksual,” ujar MF Nurhuda Y dikutip haloyouth.com dari ANTARA pada Kamis, 16 Desember 2021.
Baca Juga: SAH! Cukai Rokok Mulai 1 Januari Naik 12 Persen
Lebih lanjut, dirinya merasa perihatin dengan kasus yang terjadi. Lantaran pelaku berasal dari para tokoh agama, sehingga menurutnya pengesahan RUU TPKS penting untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Yang lebih memperihatinkan adalah pelakunya para tokoh agama, sehingga RUU TPKS penting untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang,” lanjutnya.
Terkait dengan desakan tersebut, dirinya pun juga turut mengapresiasi sikap dari kelompok masyarakat sipil yang terus mengkiritisi serta menyuarakan aspirasi terkait perlunya payung hukum bagi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: So Sweet, Begini Rangkaian Kata untuk Mendiang Ani Yudhoyono
Kemudian dirinya pun juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi, merupakan kasus yang tergolong serius, sehinga kita tidak boleh menutup mata atas kasus tersebut.