Rame LGBT di Sosmed, Mahfud MD:Masyarakat Indonesia Menerima LGBT Tapi Prilaku Sexualnya Harus Dikriminalisasi

- 18 Januari 2022, 17:00 WIB
Poster Duta Gender BKKBN yang Hangat diperbincangkan Netizen
Poster Duta Gender BKKBN yang Hangat diperbincangkan Netizen /BKKBN

HALOYOUTH - Tema LGBT kembali menjadi topik hangat di media sosial twitter, sampai saat ini jumlah cuitan untuk tema LGBT di twitter mencapau lebih dari 40 ribu cuitan.

Tema LGBT kembali hangat di sosmed usai BKKBN mengeluarkan poster Pemilihan Duta Gender 2022, dimana salahsatu syaratnya adalah melampirkan Surat Keterangan Bebas LGBT.

Sontak saja syarat tersebut memancing perdebatan netizen di sosial media, pro kontra timbul tenggelam soal keabsahan dan legalitas prilaku LGBT, bahkan beberapa dari netizen mengungkapkan bahwa kenyataanya Suka atau tidak suka, nyatanya LGBT di Indonesia sudah ada, dan itu fakta, bukan dongeng semata.

Bagi Netizen yang memandang surat edaran tersebut berlebihan, mereka bahkan dengan sarkas menanyakan bagaimana caranya mendapatkan surat bebas LBGT tersebut, karena memang tampak tabu bagi mereka, sehingga terkesan mengolok-olok poster edaran BKKBN.

“Kaget sih gua, seriusan skrg ada surat ini? Ada yg tau step by step buat dapet suratnya? Se mengganggukan banget ya LGBT sampe hsrus ada surat keterangannya :( oh iya lupa. Kita hidup di negara penuh norma”, sindir akun @semenduaroda

Namun bagaimana sebenarnya posisi LGBT dimata Hukum di Indonesia?
Melansir acara ILC yang dipandu Karni Ilyas, pakar hukum tata negara Indonesia, Mahfud MD mengomentari perdebatan mengenai LBGT yang selalu hangat diperbincangkan masyarakat.

Menurut Mahfud MD selama ini hukum dan masyarakat Indonesia tidak pernah mempersoalkan LGBT sebagi Hak, tapi yang dipersoalkan adalah prilaku seksualnya.

“sejak 30 tahun lalu hal ini (LGBT) memang sudah diperbincangkan oleh pemerintah, dan kita bukan menolak orang dengan LGBT tetapi yang kita tolak adalah prilaku seksualnya”, ujarnya memaparkan.

Lebih lanjut Mahfud MD menyampaikan bahwa dia meyakini 100% masyarakat Indonesia menerima orang dengan hak LGBT, hak asasinya dihargai tetapi khusus dalam prilaku seksualnya memang dilarang dan harus dikriminlisasi dan itu ada dasar konstitusinya

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x